Ahad, 30 Maret 2025, di Masjid al Ikhsan Gabugan, Candirejo, Ngawen, Klaten mengumpulkan dan membagikan zakat fitrah. Sebuah kegiatan yang rutin dilaksanakan saat menjelang Idul Fitri. RW 05 Gabugan terdiri dari 3 RT, yaitu RT: 9, 10, dan 11.
Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muzakki memiliki berbahai hikmah dan menimbulkan efek bagi kaum Muslimin, bahkan bagi mustahiq. Hikmah bagi seorang muzakki adalah untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim agar memiliki rasa kepedulian kepada orang yang membutuhkan.
Tujuan utama dari zakat dalam Islam adalah untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan. Zakat juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial.
Dikutib dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya:
Meningkatkan rezeki mencukupi makanan bagi orang kekurangan mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
Berkat zakat fitrah seseorang dapat berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan.
Adapun orang yang dikenai membayar zakat fitrah, dijelaskan pada buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.
Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja. Dari data yang kami peroleh, beras terkumpul 943 Kg (311 jiwa), dan uang sejumlah Rp720.000,00 (13 jiwa), Zakat Mal dan shodaqoh Rp19.000.000,00. Jumlah penerimaan uang Rp19.720.000,00



