Ahad, 4 Juni 2023, RW Gabugan diberi kesempatan untuk menjadi tuan rumah kegiatan Gebyar UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Penyelenggaraan kegiatan tersebut berada di jalan utara Dukuh Gabugan Candirejo Ngawen Klaten.
Sudah menjadi kesepakatan bersama dan program dari Kelurahan Candirejo untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat maka diadakan gebyar UMKM Peken Selapan. Program ini telah memasuki periode ke-3
Apa sebenarnya UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Sedangkan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Kriteria UMKM. Terdapat beberapa kriteria-kriteria tertentu supaya sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat izin usaha ke depannya sekaligus menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Ciri-Ciri UMKM
Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Dalam acara tersebut, ada kegiatan pendamping seperti : senam dan lomba menggambar untuk anak-anak. Hampir semua masyarakat Gabugan berpartisipasi, meskipun hanya sebagai penggembira.