Zakat Fitrah Masjid Al Ikhsan Gabugan 1444H

Dilansir oleh baznas.go.id. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Menjadi Orang Muslim merupakan syarat pertama untuk wajib zakat fitrah. Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal. Bagi non-muslim atau orang yang belum memeluk agama Islam, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Memiliki Kemampuan Membayar Zakat Syarat kedua untuk wajib zakat fitrah. Seseorang yang memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya, serta memiliki lebih dari itu, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Membayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Ditentukan merupakan syarat ketiga. Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktu yang telah ditetapkan, maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Takmir Masjid al Ikhsan Gabugan, pada hari Kamis, 20 April 2023 berhasil menyelenggarakan zakat fitrah yang dihimpun dari jamaah. Penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi setempat. Lebih lengkapnya laporan kegiatan zakat fitrah, silahkan klik menu laporan